SELAMAT DATANG DI BLOGSITE RESMI BAG. REFORMASI BIROKRASI POLRI POLDA KALBAR ............ SEKRETARIAT RBP POLDA KALBAR d/a JL. A.YANI NO. 1 LT. 2 PONTIANAK KALIMANTAN BARAT TELP 0561-748303

31 Januari 2011

INSTRUKSI KAPOLRI DALAM PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS

 
Kapolri memberikan instruksi agar dipergunakan sebagai Pedoman dalam  Pelaksanaan tugas, yaitu :
  1. Bangun komitmen, konsistensi dan soliditas dalam menghadapi tantangan tugas yang akan datang dengan mengevaluasi kinerja, menyampaikan berbagai kebijakan, program dan informasi yang telah diperoleh dengan langkah penyamaan persepsi,  pola tindak, dan upaya antisipasi dalam menghadapi tantangan tugas   tahun  2011.
  2. Lakukan evaluasi pelaksanaan tugas Tahun 2010, baik di bidang  operasional maupun pembinaan, untuk selanjutnya lakukan langkah - langkah perbaikan dan peningkatan pada Tahun  2011.
  3. Berikan penjelasan dan sosialisasikan kepada seluruh anggota tentang sikap polri terhadap RUU tentang Keamanan Nasional dan Rancangan Perpres tentang Kompolnas, bahwa ada kesepakatan dan pemahaman yang sama melalui harmonisasi dan sinkronisasi dalam sinergi penanganan di bidang pengelolaan keamanan nasional serta Revitalisasi peran Kompolnas dalam rangka mendukung terwujudnya Polri yang Profesional,  Mandiri  dan   Akuntabel.
  4. Tingkatkan kepekaan terkait dinamika kehidupan social dengan   memperhatikan  harapan stake-holder terhadap Polri yang berhubungan dengan  kinerja,  akuntabilitas, kualitas pelayanan, perlindungan, bantuan pertolongan, keterbukaan,kemudahan akses informasi pelayanan Polri, keberadaan Polri di tengah  Masyarakat, Penampilan dan perilaku  anggota  Polri  yang  simpatik  dan bermoral penegakan hukum yang berkeadilan, agar setiap komplain masyarakat  terhadap  pelayanan  Polri dapat  segera  ditindak - lanjuti. serta
  5. Waspadai dan siapkan langkah antisipasi terhadap prediksi ancaman dan gangguan kamtibmas Tahun 2011 antara lain terhadap kejahatan konvensional (premanisme, curanmor, curat,  curas), kejahatan transnasional (terorisme, narkoba, perdagangan manusia) kejahatan terhadap kekayaan negara (pembalakan liar, illegal fishing, illegal minning, korupsi), kejahatan yang berimplikasi kontingensi (konflik komunal) dan bencana alam. Dengan melakukan  kegiatan  yang  ditingkatkan, di bidang pre -emptif, preventif dan penegakan  hukum.
  6. Siapkan pengamanan terhadap agenda kegiatan  internasional, regional dan nasional berkaitan  dengan  indonesia sebagai ketua asean,  event sea games yang akan dilaksanakan pada bulan Nopember 2011 di Jakarta dan Palembang  serta  pelaksanaan pemilukada di 100 kabupaten / kota / provinsi.
  7. Itwasum Polri segera lakukan evaluasi tentang  keberhasilan  dan  upaya  yang telah dilakukan kepala kesatuan kewilayahan dan bareskrim Polri dalam melaksanakan program 100  hari dan jadikan acuan penilaian kinerja yang bersangkutan.
  8. Lanjutkan program 100 hari Revitalisasi polri Tahap I untuk meningkatkan pengungkapan dan penyelesaian kasus menonjol serta kejahatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan kekayaan Negara, dengan lebih mengefektifkan koordinasi antar fungsi intelijen, reserse dan kegiatan imbangan dari fungsi - fungsi terkait.
  9. Siapkan keberlanjutan Program Revitalisasi  Polri  Tahap II terhitung mulai Bulan Februari sampai Desember 2011, meliputi Program penguatan kemampuan Densus 88/AT melalui peningkatan kerja  sama  dengan  satuan   anti   teror TNI dan  BNPT,  pembenahan  kinerja Reserse dengan penguatan Reserse melalui peningkatan kompetensi penyidik, implementasi  struktur  organisasi   polri  yang  baru, dan membangun kerja sama melalui  sinergi  polisional  yang   proaktif dalam  rangka penegakan  hukum  dan  HAM.
  10. Tetap konsisten dan mempercepat program perubahan mind set dan pembentukan culture  set   sebagai  landasan  moral  dalam   pelaksanaan   tugas. Meskipun  dalam kebijakan  Revitalisasi  polri  program ini masuk pada tahap ketiga. Namun sejak saat ini bulatkan tekad   kita  menjadi  “agent  of  change”  yang  mampu membawa perubahan  sampai  ke  lini  terdepan  polri, dengan mewujudkan  budaya  melayani  dan meninggalkan  budaya  dilayani.
  11. Tingkatkan pelayanan keamanan di daerah terpencil, pulau terluar berpenghuni dan wilayah perbatasan  negara baik darat maupun  perairan  serta  penyiapan  sarana dan prasarana  pendukung.
  12. Lanjutkan Program Reformasi Birokrasi Gel II Tahun 2010 – 2014 dengan melakukan area perubahan organisasi, tatalaksana, peraturan perundang -undangan, sumber daya manusia, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan  publik  serta  pola  pikir  (mind set) dan budaya kerja (culture set) melalui pendidikan dan pelatihan, keteladanan pimpinan, dan prosedur kerja guna merubah paradigma menjadi Polisi yang protagonis, proaktif, legitimitas, memasyarakat, humanis, dialogis, transparan,  dan  akuntabel.
  13. Tingkatkan keterpaduan dan koordinasi antar institusi penegak hukum (CJS) dalam pemberantasan mafia hukum secara efektif, efisien dan proporsional berdasarkan  koridor hukum  melalui penyusunan  rencana  aksi yang meliputi penyelesaian kasus menonjol,  pembentukan Tim  pemberantasan  mafia hukum di lingkungan satwil masing - masing, pengawasan proses penyidikan secara berkala, mekanisme whistle blower di internal polri, revitalisasi sistem pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan, assesment  kompetensi  dan  kinerja sdm penyidik dan atasan penyidik, revisi sop penyidikan, peningkatan peran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu  (SPKT) serta  kerjasama  antar kementerian / lembaga.
  14. Agar  Itwasum,  Bareskrim,  Divpropam dan Divkum Polri melaksanakan 12  (dua belas) instruksi Presiden terkait dengan penuntasan kasus  Gayus  Tambunan secara profesional dan akuntabel dengan memperhatikan  batasan  waktu  yang  telah ditetapkan.
  15. Tingkatkan pengawasan terhadap akuntabilitas personel polri secara konsisten  dan berjenjang  di  semua lini dengan menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas guna terwujudnya good governance and clean government, termasuk pengawasanterhadap pelaksanaan pemberian  remunerasi agar tepat sasaran, tepat waktu dan tidak  terjadi penyimpangan.
  16. As SDM Polri, agar dalam pembinaan karier dibuat pedoman yang baku dengan mencerminkan transparansi mutasi, tetap berpedoman kepada  kompetensi  dan penilaian  kinerja.  Dalam  penentuan   Jabatan  Pati  Polri  agar  pejabat  utama eselon I  (satu)  dilibatkan.

REVITALISASI POLRI


Revitalisasi Polri dimaksudkan untuk dapat menghidupkan, membangun dan memberdayakan kembali nilai kemampuan yang telah dimiliki Polri di sgala bidang termasuk di lingkungan Polda Kalimantan Barat dan Jajaran.
Dalam Rangka Revitalisasi Polri tersebut terdapat substansi pokok yang meliputi : Penguatan Institusi, Terobosan kreatif, dan peningkatan Integritas. Untuk mengimplementasikan ketiga kerangka tersebut telah ditetapkan sepuluh program prioritas, yaitu :
  1. TAHAP I ( NOVEMBER 2010 S/D JANUARI 211 ) Yaitu Mengungkap dan menyelesaikan Kasus-kasus menonjol; Meningkatkan pemberantasan Preman, Kejahatan jalanan, Illegal Logging, Illegal Fishing, Illegal Mining, Human Trafficking dan Korupsi.
  2. TAHAP II ( PEBRUARI 2011 S/D DESEMBER 2011) Penguatan kemampuan Densus 88/AT melalui peningkatan kerjasama dengan Satuan Anti Teror TNI dan BNPT ( Badan Nasional Penanggulangan Teroris ); Pembenahan kinerja Reserse dengan Program "KEROYOK RESERSE" melalui peningkatan kompetensi penyidik; Implementasi Struktur Organisasi Polri yang baru; Membangun kerjasama melalui sinergi Polisional yang Proaktif.
  3. TAHAP III ( JANUARI 2012 S/D DESEMBER 2012 ) Memacu perubahan Mindset dan Cultureset Polri; Menggelar Sentra Pelayanan Kepolisian ( SPK ) berbagai Sentra kegiatan Publik; Mengembangkan layanan pengadaan Sistem Elektronik.
  4. TAHAP IV ( JANUARI 2013 S/D DESEMBER 2013 ) Membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Terpadu.

27 Januari 2011

 REVITALISASI POLRI MENUJU PELAYANAN PRIMA 
GUNA MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT


PEMBUKAAN RAPIM POLDA KALBAR TA. 2011

Dasar :
  1. Kep Kapolda Kalbar Nomor : Kep / 98 / II / 2010 tanggal 22 Pebruari tentang Rencana Strategis Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
  2. Kep Kapolda Kalbar Nomor : Kep / 173 / VI / 2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Rencana Kerja Polda Kalbar TA. 2011.
  3. Surat Telegram Kapolri Nomor : STR / 911 / XI / 2010 tanggal 8 November 2010 tentang Program Revitalisasi Polri menuju Pelayanan Prima guna Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat.
Maksud pelaksanaan Rapim Polda Kalbar TA. 2011yaitu untuk menyamakan Visi dan Misi Polda Kalbar dalam melaksanakan Tugas pokok Polri yang dijabarkan dalam Renja Polda Kalbar TA. 2011.
Tujuan :
  1. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Polda Kalbar baik dibidang pembinaan dan Operasional.
  2. Menyampaikan pokok-pokok Kebijakan Kapolri Tahun 2011 dalam Revitalisasi Polri menuju pelayanan prima guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
  3. Menyampaikan implementasi kebijakan dan Strategi Polda Kalbar dalam Revitalisasi Polri menuju pelayanan prima guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Sasaran yang ingin di capai :
  1. Adanya persamaan persepsi dari para peserta dan seluruh Anggota Polri Polda Kalbar dalam menyikapi setiap permasalahan yang terjadi baik nasional maupun permasalahan yang terjadi di daerah Kalimantan Barat.
  2. Terlaksanannya sasaran Renja Polda Kalbar TA. 2011 yaitu Pelayanan Polri Polda Kalbar sampai dengan lini terdepan guna mewujudkan keamanan dalam negeri khususnya wilayah Kalimantan Barat dan tegaknya hukum sebagai sinergi pencapaian hasil pembangunan berwawasan keamanan dalam rangka Revitalisasi Polri menuju pelayanan prima guna meningkatkan kepercayaan masyarakat sesuai Grand Strategi Tahap II ( Partnership Building ).
  3. Meningkatnya kerjasama lintas sektoral dengan mengajak seluruh instansi yang terkait dengan pelaksanaan tugas Polri Polda Kalbar untuk menghadapi setiap permasalahan yang timbul dan mencari solusi yang komprehensip demi terciptanya situasi yang kondusif dalam rangka mendukung pembangunan di wilayah Kalimantan Barat.
    FOTO GIAT RAPIM SILAHKAN DI ( KLIIIIK..!!!!! )

    25 Januari 2011

    SPRIN KAPOLDA TTG TIM POKJA REFORMASI BIROKRASI POLRI POLDA KALBAR

    Assallamualaikum ........

    Menindaklanjuti Surat Telegram Nomor : ST/ 63 / I / 2011 perihal pembentukan TIM POKJA RBP Satuan Kewilayahan Polda Kalbar agar menyesuaikan Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin / 89 / I / 2011 tanggal  26 Januari 201 tentang TIM POKJA RBP POLDA KALBAR 

    KONSEP SPRIN KAPOLDA KALBAR NOMOR : SPRIN/89/I /2011 ( KLIK )

    Dum



    21 Januari 2011

    SOSIALISASI DAN INTERNALISASI RBP

    Grand strategy polri tahun 2005-2025, renstra polri tahun 2010-2014, reformasi birokrasi polri dan struktur organisasi polri yang baru. Selanjutnya menetapkan program revitalisasi polri yang terangkum dalam road map berikut program revitalisasinya serta komitmen yang akan diwujudkan guna menuju polri yang melayani, proaktif, transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap polri semakin meningkat.

    Alur pikir yang saya sampaikan berawal dari renstra polri tahap ii tahun 2010-2014 yang telah menetapkan visi polri yaitu "terwujudnya pelayanan kamtibmas prima, tegaknya hukum dan kamdagri mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif", secara subtansi visi tersebut mengandung makna:

    bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri menjadi prioritas pertama pada renstra polri tahap i yang harus diwujudkan sebagai pondasi pelaksanaan renstra polri tahap ii tahun 2010-2014, selanjutnya pepjalanan pembangunan polri saat ini telah memasuki renstra polri tahap ii tahun 2010-2014, dengan sasaran membangun sinergi dengan seluruh komponen dan masyarakat yang disebut dengan partnership building, dan telah dijabarkan dalam program dan anggaran polri yang selaras dengan arah kebuakan nasional kabinet indonesia bersatu ii di bidang keamanan yaitu :
    1. Peningkatan kepercaymn masyarakat terhadap lembaga kepolisian;
    2. Penerapan quick'winsvi seluruh wilayah nkri;
    3. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (sdm);
    4. Modernisasi teknologi kepolisian sebagai bagian dari reformasi birokrasi polri;
    5. Pemantapan tata kelola pencegahan dan penanggulangan tindak terorisme, serta pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan tindak terorisme;
    6. Peningkatan profesionalisme yang diiringi kesejahteraan anggota polri.
    Sesuai dengan ketentuan undang-undang no 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional (rpjpn) tahun 2005-2025 yang mengamanatkan bahwa kelembagaan dan kementerian harus melaksanakan reformasi birokrasi pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, transparan dan akuntabel guna menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang baik.



    14 Januari 2011

    TIM POKJA PELAKSANA REFORMASI BIROKRASI POLRI POLDA KALBAR

    Assallamu'allaikum Wr Wb
    Rujukan :
    1. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    2. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep /360/VI/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Grand Strategi Polri Tahun 2005 - 2025.
    3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025.
    4. Surat Keputusan Kapolri Nomor : Skep/37/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Program Kerja Akselerasi Transformasi Polri Menuju Polri Yang Mandiri, Profesional dan Dipercaya Masyarakat.
    5. Surat Perintah Kapolri Nomor : Sprin/ 894/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 tentang Tim Kelompok Kerja Pelaksana Reformasi Birokrasi Polri.
    6. Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin/48/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Tim Kelompok Kerja Pelaksana Reformasi Birokrasi Polri Polda Kalbar.
    Sehubungan dengan Rujukan point 6 tersebut diatas, diinformasikan kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar bahwa dalam rangka Reformasi Menuju Polri yang mandiri adanya upaya percepatan program akselerasi utama yaitu keberlanjutan Program, Peningkatan kualitas kinerja dan komitmen terhadap organisasi untuk membangun Polri yang Mandiri, Profesional dan dipercaya Masyarakat.
    Pada Tanggal 14 Januari 2011 Polda Kalbar telah Membentuk Tim Pokja Pelaksana RBP Polda Kalbar dengan Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin/48/I/2011  


    Berkaitan dengan hal tsb agar Kasatker Jajaran Polda Kalbar Menindaklanjuti dan segera membentuk Tim Pokja Pelaksana RBP di Tingkat Polresta/Polres dan Melaporkan Kepada Kapolda Kalbar melalui Karo Rena Polda Kalbar.

    Demikian Utk menjadi Maklum

    Wassalam....

    13 Januari 2011

    LAPORAN ANALISA DAN EVALUASI TAHUNAN PROGRAM QUICK WINS POLDA KALBAR TA. 2010


    Assalamualaikum wr. wb ..........

    Mohon ijin untuk Fungsi  Sabhara, Fungsi Lantas, Fungsi Reskrim, Fungsi SDM, Fungsi Intelkam, Fungsi Binmas dan Fungsi Sat Brimob Polda Kalbar dan Jajaran agar segera mengirimkan Anev Tahunan sesuai  dengan format laporan yang sudah dikirim ke masing -masing Satker.

     
    Laporan Anev Tahunan Pelaksanaan Program Quick Wins Polda Kalbar TA. 2010  agar dikirim berbentuk Naskah / Soft Copy ke Alamat email Bag RBP Biro Rena Polda Kalbar dengan alamat  rbp_kalbar@yahoo.co.id


    Kepada Fungsi  Sabhara, Fungsi Lantas, Fungsi Reskrim, Fungsi SDM, Fungsi Intelkam, Fungsi Binmas dan Fungsi Sat Brimob Polda Kalbar agar mengirimkan Nama / Pangkat dan jabatan Personel yang terlibat dalam pembuatan Laporan Pelaksanaan Program Quick Wins.
    Masing-masing Fungsi mengirim 3 ( tiga ) nama Personel yang akan ditunjuk dan akan dibuatkan surat perintah Kapolda Kalbar sebagai :
    1. Penggiat Fungsi / Penanggung Jawab Laporan Quick wins (berpangkat Kompol/AKP)
    2. Pengawas dalam pelaksanaan pembuatan Laporan (berpangkat Ipda/Iptu)
    3. Operator pembuat Laporan (berpangkat Bintara)
    Demikian Untuk Menjadi Maklum
    Wasallammuallaikum.............



    10 Januari 2011

    RENCANA PENYUSUNAN KEANGGOTAAN TIM POKJA RBP POLDA KALBAR

    Rujukan :
    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Ttg Rencana Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;  
    3. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/360/VI/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Grand Strategi Polri Tahun 2005-2025
    4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/15/M. PAN/7/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Buku Panduan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; 
    5. Keputusan Kapolri Nomor :  Kep / 37 / X / 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Program Akselerasi Transformasi Polri yang Mandiri, Profesional, dan dipercaya Masyarakat.
    6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/4/M. PAN/7/2009 tanggal 7 April 2009 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi  dilingkungan Kementrian / Lembaga / Pemerintah Daerah;
    7. Surat Perintah Kapolri Nomor : Sprin/894/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 tentang Tim Kelompok Kerja Pelaksana Reformasi Birokrasi Polri;  
    8. Nota Kesepahaman Bersama  antara Kepolisian  Negara  Republik Indonesia dan UI Nomor: B/37/IX/2009  dan 8/KS/UI/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Program Reformasi Birokrasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    Sehubungan dengan rujukan diatas dalam implementasi dan capaian serta pelaksanaan action plan, Reformasi Birokrasi Polri akan segera membentuk penyusunan TIM Pokja RBP Polda Kalbar yang terdiri dari 5 (lima) Tim Pelaksana yaitu :
    1. TIM I Program Manajemen Perubahan dan Transformasi Budaya dengan kegiatan Internalisasi dan Sosialisasi Reformasi Birokrasi Polri serta Transformasi Budaya Organisasi.
    2. TIM II Program Restrukturisasi Organisasi dan Tata Laksana dengan kegiatan Perencanaan Ulang Struktur Organisasi Polri, Analisa Beban Kerja dan Identifikasi serta Inventaris Standar Operasional Prosedur / Protap.
    3. TIM III Program Quick Wins dengan kegiatan Identifikasi Bidang Kerja yang dirasakan langsung oleh Masyarakat, Program rencana aksi dan memantau pelaksanaan Quick Wins.
    4. TIM IV Program Manajemen  Sumber Daya Manusia dan Remunerasi dengan kegiatan Review dan penyempurnaan Strategi, kebijakan dan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia serta Merumuskan Remunerasi.
    5. TIM V Program Evaluasi Kinerja dan Profil Polri dengan kegiatan melakukan Evaluasi kinerja Polri ( kuantitatif dan kualitatif ) dan merumuskan Profil Polri.


    5 Januari 2011

    LAPORAN ANEV TAHUNAN QUICK WINS TA 2010

    assalammualaikum

    Di informasikan Kepada Bag/Fungsi yang melaksanakan Program Quick Wins agar segera mengirimkan laporan beserta soft copy ke rbp_kalbar@yahoo.co.id sesuai dengan format yang telah di kirim.

    Format Laporan antara lain :
    1. Pedoman Pelaksanaan Program Quick Wins
    2. Laporan Analisa Dan Evaluasi Program Quick Wins
    3. Rencana Kegiatan Program Quick Wins
    4. Rencana Kerja Program Quick Wins
    5. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Program Quick Wins
    6. Format Monitoring Pelaksanaan Program Quick Wins

    Bagi Bag/Sat yang telah mengirimkan laporan Quick Wins sesuai Format diatas diucapkan banyak terima kasih.

    Monggo di klik Format Laporan Quick Wins ( download )





    GALERI POLDA KALBAR

     

    ยช 11112011 Dimaslova's Template. Powered by Blogger.

    Dimaslova's by Radenmas Dody Dwipa 081218894666.