SELAMAT DATANG DI BLOGSITE RESMI BAG. REFORMASI BIROKRASI POLRI POLDA KALBAR ............ SEKRETARIAT RBP POLDA KALBAR d/a JL. A.YANI NO. 1 LT. 2 PONTIANAK KALIMANTAN BARAT TELP 0561-748303

18 Agustus 2011

SMS ADUAN MASYARAKAT




NOMOR HANDPHONE PEJABAT POLDA KALBAR

1. KAPOLDA KALBAR 08115711111
2. DIR LANTAS POLDA KALBAR 0811579579
3. DIR SABHARA POLDA KALBAR 081257961986
4. DIR INTELKAM POLDA KALBAR 081256563373
5. DIR RESKRIM POLDA KALBAR 08123099988
6. DIR RES NARKOBA POLDA KALBAR 081345393997
7. DIR POLAIR POLDA KALBAR 082148224336
8. KABID HUMAS POLDA KALBAR 081345111888 / 0561-7063523



NOMOR HANDPHONE PEJABAT JAJARAN POLDA KALBAR

1. KAPOLRESTA PONTIANAK KOTA 081352444411
2. KAPOLRE SINGKAWANG 081145490214
3. KAPOLRES SAMBAS 08115702493, 081340002801
4. KAPOLRES BENGKAYANG 081257877423
5. KAPOLRES LANDAK 081352405885
6. KAPOLRES SANGGAU 085813513920
7. KAPOLRES SEKADAU 081649088088
8. KAPOLRES MELAWI 085252423232
9. KAPOLRES SINTANG 08159958333
10. KAPOLRES KAPUAS HULU 08214239000
11. KAPOLRES KETAPANG 081352499990


17 Agustus 2011

KONSOLIDASI RENCANA AKSI PROGRAM DAN KEGIATAN RBP


Implementasi Reformasi Birokrasi Polri gelombang II merupakan penjabaran program berdasarkan hasil analisis dan evaluasi dari pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi gelombang I, diintegrasikan dengan acuan strategis Polri, yaitu Grand Strategy Polri, Renstra Polri dan Revitalisasi Polri serta mengacu pada 9 (sembilan) program Reformasi Birokrasi Nasional. Dengan demikian, akan terjamin integrasi antar program untuk mencapai tujuan strategis Polri dalam rangka mendukung tercapainya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Oleh karenanya, dalam rangka merealisasikan sasaran RBP gelombang II adalah melakukan konsolidasi rencana aksi program dan kegiatan yang sudah disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan RBP gelombang II sampai tahun 2014, sebagai berikut:



DASAR HUKUM REFORMASI BIROKRASI POLRI

  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA;
  2. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL 2005 – 2025;
  3. SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL : SKEP/360/VI/2005 TANGGAL 10 JUNI 2005 TENTANG GRAND STRATEGI POLRI TAHUN 2005 – 2025;
  4. KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL. : KEP/37/IX/2008 TANGAL 27 OKTOBER 2008 TENTANG PROGRAM KERJA AKSELERASI TRANSFORMASI POLRI MENUJU POLRI YANG MANDIRI, PROFESIONAL DAN DIPERCAYA MASYARAKAT;
  5. PERATURAN KAPOLRI NOMOR : 21, 22 DAN 23 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TINGKAT MABES; TINGKAT POLDA; TINGKAT POLRES DAN POLSEK;
  6. SURAT KAPOLRI NOMOR : B/4662/XII/2010 TANGGAL 27 DESEMBER 2010 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI;
  7. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81 TAHUN 2010 TENTANG GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010-2025;
  8. PERATURAN MENTERI NEGARA PAN DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR  20 TAHUN 2010 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2010-2014;
  9. REVITALISASI POLRI MENUJU POLRI YANG AKUNTABEL, TRANSPARAN, MELAYANI DAN PROAKTIF GUNA MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT;
  10. SURAT PERINTAH KAPOLRI NOMOR : SPRIN/865/V/2011 TANGGAL 20 MEI 2011 TENTANG TIM KELOMPOK KERJA PELAKSANA REFORMASI BIROKRASI POLRI GELOMBANG II;
  11. SURAT KAPOLRI NOMOR : B/2387/VII/2011 TANGGAL 8 JULI 2011 PERIHAL STRUKTUR ORGANISASI TIM REFORMASI BIROKRASI POLRI TINGKAT POLDA;
  12. SURAT KAPOLDA KALBAR NOMOR : B/1729/VII/2011 TANGGAL 22 JULI 2011 PERIHAL STRUKTUR ORGANISASI TIM REFORMASI BIROKRASI POLRI TINGKAT POLDA DAN TINGKAT POLRESS/TA;
  13. SURAT KAPOLRI NOMOR : B/3519/X/2011 TANGGAL 10 OKTOBER 2011 PERIHAL DIREKTIF KAPOLRI TENTANG PELAKSANAAN RBP GELOMBANG II TAHUN 2011-2014;
  14. SURAT PERINTAH KAPOLDA KALBAR NOMOR : SPRIN/1149/VII/2011 TANGGAL 7 NOPEMBER 2011 TENTANG SUSUNAN TIM KELOMPOK KERJA PELAKSANA REFORMASI BIROKRASI POLRI POLDA KALBAR GELOMBANG II TAHUN 2010 - 2014.

TENTANG REFORMASI BIROKRASI POLRI

Perkembangan teknologi informasi dan akselerasinya telah menyebabkan terjadinya fenomena The Border Less, dimana interaksi masyarakat yang tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu, sehingga proses akulturasi budayapun semakin sulit dikendalikan. Nilai – nilai global tentang demokratisasi, supremasi hukum dan HAM masih menjadi wacana, kini telah melembaga dan membudaya di tengah masyarakat sehingga pada akhirnya menyadarkan seluruh lapisan masyarakat akan hak – hak kewargaannya untuk dilayani oleh pemerintah. Issue demokratisasi dari waktu ke waktu terus bergulir, hingga pada akhirnya mampu menumbuhkan gerakan Reformasi dan mampu melengserkan rezim pemerintahan yang dinilai otoriter, militeristik dan syarat dengan perilaku KKN serta gerakan Reformasi telah mampu mewujudkan berbagai perubahan dan pembaharuan yang amat signifikan dalam sisitem pemerintahan dan tatacara pengelolaan negara antara lain : amandemen UUD ’45, berubahnya sistem pemerintahan, kebebasan pers yang independen dan bebas dari intervensi dan lepasnya institusi Polri dari ABRI melalui Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1999, Ketetapan MPR No. VI / MPR /2000 dan Ketetapan MPR No. VII / MPR / 2000 yang diikuti dengan lahirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
Kendati pasca Reformasi sudah berjalan namun masyarakat masih melihat dan merasakan bobrok dan buruknya kinerja pemerintahan yang ditandai beberapa indikator, yaitu Pertama masih adanya sikap dan pola pikir ( mindset ) para pejabat penyelenggara negara yang memandang jabatan hanya dari aspek kewenangan, sehingga menjadi perilaku yang arogan dan feodal. Kedua lemahnya fungsi kontrol sehingga terjadi penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power ). Ketiga Sistem dan kebijakan publik yang syarat dengan perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ). Keempat Rendahnya kualitas disiplin dan etos kerja sehingga berdampak lambatnya kualitas pelayanan publik. Kelima Kualitas manajemen pemerintahan yang tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien. Keenam Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan. 

Untuk mewujudkan kinerja pemerintahan yang baik dan bersih dari perilaku KKN  ( Clean and Good Governance ) maka pemerintah dan DPR telah mengeluarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 dimana didalamnya mengatur kewajibannya bagi setiap Kementerian dan Lembaga untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi dilingkungan kerjanya yang bertujuan untuk menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, transparan dan akuntabel guna menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang baik serta dalam implementasi program Reformasi tersebut secara teknis diatur dan diperjelas dalam peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per / 15 / M.PAN / 7 / 2008 yang pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut Aspek Kelembagaan, Aspek Ketatalaksanaan dan Aspek Sumber Daya Manusia.

Dengan bergulirnya Reformasi sejak tahun 1998 Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) adalah salah satu instansi atau aparatur pemerintah ( Kementerian / lembaga ) yang telah menetapkan dan mensosialisasikan kebijakan Reformasi Birokrasi Polri yang meliputi tiga bidang sasaran, yaitu Reformasi di bidang Instrumental, Reformasi di bidang Struktural dan Reformasi di bidang Kultural sehingga pada tanggal 1 Juli 1999 Polri telah meluncurkan buku biru tentang “Reformasi menuju Polri yang Profesional “ sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 4 menyatakan bahwa  tujuan pokok atau misi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, terbinanya ketentraman masyarakat, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

Dalam pembahasan Reformasi Birokrasi khususnya Polri, maka itu berarti suatu upaya untuk menerapkan prinsip good governance dalam memberikan jaminan keamanan, ketertiban melalui penegakan hukum serta mampu memberikan  perlindungan serta penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada masyarakat, dengan kata lain bahwa Reformasi Birokrasi merupakan faktor yang sangat penting untuk diuraikan menuju pelayanan yang efektif dan efisien kepada masayarakat, karena secara faktual instutusi Polri yang memberikan pelayanan kepada masyarakat / publik selama ini masih cukup banyak disoroti melakukan tindakan-tindakan pembiaran atas keluhan masyarakat, maka dalam rangka menciptakan Polri yang mampu melayani, melindungi masyarakat secara baik dan memahami keadaan awal Polri pada saat sebelum berangkat menuju Reformasi Birokrasi kondisi Polri yang memerlukan perbaikan dan perubahan sehinga Reformasi kultural dapat semaksimal mungkin berjalan secara efektif dalam tubuh Polri dan perlu adanya upaya percepatan (akselerasi)  dalam pembenahan kultur Polri yang meliputi 3 program akselerasi utama  yaitu keberlanjutan program, peningkatan kualitas kinerja dan komitmen terhadap organisasi. Ketiga Program Akselerasi utama tersebut selanjutnya ditindak lanjuti dengan adanya Program Unggulan Quick Wins yang merupakan Program Akselerasi dan Transformasi Polri dalam rangka membenahi Polri sesuai dengan tugas pokok, peran, dan fungsinya. Polri telah menetapkan Grand Strategi Polri 2005-2025 yang terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu 2005-2009 trust building, 2010-2015 partnership building, dan 2016-2025 strieve for excellence. Sejalan dengan sudah habisnya waktu pelaksanaan tahap pertama menuju tahap kedua, Polri berupaya untuk mempercepat pencapaiannya melalui Program Akselerasi dan Transformasi Polri mulai dari keberlanjutan program, peningkatan kualitas kerja dan komitmen terhadap organisasi dalam upaya membangun Polri yang mandiri, professional, dan dipercaya masyarakat. 
 

SASARAN REFORMASI BIROKRASI POLRI

Sasaran Reformasi Birokrasi Polri :

Sasaran Reformasi Birokrasi Polri dalam rangka mewujudkan aparatur Polri yang professional dibagi menjadi 2 (dua) yaitu sebagai berikut : 


1.           Secara Umum

Secara umum sasaran dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri adalah :
  1. Terwujudnya Birokrasi Polri yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan public kepada Masyarakat;
  3. Meningkatkan Kapasitas dan akuntabilitas kinerja Birokrasi.
2.           Secara Khusus

Secara kultural sasaran dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri adalah :
  1. perubahan pola pikir (mind set);
  2. perubahan budaya kerja (culture set); dan
  3. perubahan sistem manajemen Polri.


                  
                  

TUJUAN RBP

Tujuan Reformasi Birokrasi Polri

Berdasarkan Road Map Reformasi Birokrasi (RMRB) 2010-2014 tujuan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri adalah sebagai berikut :


Tujuan Secara umum

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri secara umum bertujuan untuk membangun dan membentuk profil serta perilaku aparatur Polri yaitu antara lain dengan :

  1. Menciptakan dan membangun aparatur Polri yang bersih, profesional, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi, produktif, serta mampu memberikan pelayanan yang prima kepada publik atau kepada masyarakat, Integritas tinggi tentang perilaku dan pola pikir serta budaya kerja aparatur Polri yang dalam bekerja senantiasa menjaga sikap profesional dan menjunjung tinggi nilai – nilai moralitas yaitu kejujuran, kesetiaan dan komitmen serta menjaga keutuhan pribadi.
  2. Produktivitas tinggi dan bertanggung jawab yaitu hasil optimal yang dicapai oleh aparatur polri dari serangkaian program kegiatan yang inovatif, evektif dan efisien dalam mengelola sumber daya yang ada serta ditunjang oleh dedikasi dan etos kerja yang tinggi.
  3. Kemampuan memberikan pelayanan yang prima yaitu kepuasan yang dirasakan oleh publik sebagai dampak dari hasil kerja birokrasi yang profesional, berdedikasi dan memiliki standar nilai moral yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat utamanya dalam memberikan pelayanan prima kepada publik dengan sepenuh hati dan rasa tanggung jawab serta membangun birokrasi yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam melayani dan memperdayakan masyarakat.
Tujuan Secara Khusus

Reformasi Birokrasi Polri secara khusus bertujuan membangun dan membentuk :
  1. Birokrasi Polri yang bersih.
  2. Birokrasi Polri yang efektif, efisien dan produktif.
  3. Birokrasi Polri yang transparan dan akuntabel.
  4. Birokrasi Polri yang mampu melayani dan memperdayakan.
  5. Birokrasi Polri yang terdesentralisasi.
 

VISI DAN MISI REFORMASI BIROKRASI POLRI


Berdasarkan Pokok-pokok Kebijakan Strategis Polri dalam rangka Reformasi Birokrasi, Visi dan Misi Reformasi Birokrasi Polri adalah sebagai berikut :

Visi

Terwujudnya perilaku aparatur Polri yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada publik atau masyarakat dan menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas.

Misi
  1. Membentuk dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  2. Melakukan penataan dan penguatan organisasi, tata laksana, manajemen SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mind set dan cultur set;
  3. Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif; dan
  4. Mengelola sengketa administrasi secara efektif dan efisien.

GALERI POLDA KALBAR

 

ยช 11112011 Dimaslova's Template. Powered by Blogger.

Dimaslova's by Radenmas Dody Dwipa 081218894666.