Rujukan :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Ttg Rencana Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
- Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/360/VI/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Grand Strategi Polri Tahun 2005-2025;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/15/M. PAN/7/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Buku Panduan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
- Keputusan Kapolri Nomor : Kep / 37 / X / 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Program Akselerasi Transformasi Polri yang Mandiri, Profesional, dan dipercaya Masyarakat.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/4/M. PAN/7/2009 tanggal 7 April 2009 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi dilingkungan Kementrian / Lembaga / Pemerintah Daerah;
- Surat Perintah Kapolri Nomor : Sprin/894/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 tentang Tim Kelompok Kerja Pelaksana Reformasi Birokrasi Polri;
- Nota Kesepahaman Bersama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UI Nomor: B/37/IX/2009 dan 8/KS/UI/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Program Reformasi Birokrasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Sehubungan dengan rujukan diatas dalam implementasi dan capaian serta pelaksanaan action plan, Reformasi Birokrasi Polri akan segera membentuk penyusunan TIM Pokja RBP Polda Kalbar yang terdiri dari 5 (lima) Tim Pelaksana yaitu :
- TIM I Program Manajemen Perubahan dan Transformasi Budaya dengan kegiatan Internalisasi dan Sosialisasi Reformasi Birokrasi Polri serta Transformasi Budaya Organisasi.
- TIM II Program Restrukturisasi Organisasi dan Tata Laksana dengan kegiatan Perencanaan Ulang Struktur Organisasi Polri, Analisa Beban Kerja dan Identifikasi serta Inventaris Standar Operasional Prosedur / Protap.
- TIM III Program Quick Wins dengan kegiatan Identifikasi Bidang Kerja yang dirasakan langsung oleh Masyarakat, Program rencana aksi dan memantau pelaksanaan Quick Wins.
- TIM IV Program Manajemen Sumber Daya Manusia dan Remunerasi dengan kegiatan Review dan penyempurnaan Strategi, kebijakan dan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia serta Merumuskan Remunerasi.
- TIM V Program Evaluasi Kinerja dan Profil Polri dengan kegiatan melakukan Evaluasi kinerja Polri ( kuantitatif dan kualitatif ) dan merumuskan Profil Polri.
Komentar :
Posting Komentar