Assallamu'allaikum Wr Wb
Rujukan :
- Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Keputusan Kapolri No. Pol : Kep /360/VI/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Grand Strategi Polri Tahun 2005 - 2025.
- Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025.
- Surat Keputusan Kapolri Nomor : Skep/37/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Program Kerja Akselerasi Transformasi Polri Menuju Polri Yang Mandiri, Profesional dan Dipercaya Masyarakat.
- Surat Perintah Kapolri Nomor : Sprin/ 894/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 tentang Tim Kelompok Kerja Pelaksana Reformasi Birokrasi Polri.
- Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin/48/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Tim Kelompok Kerja Pelaksana Reformasi Birokrasi Polri Polda Kalbar.
Sehubungan dengan Rujukan point 6 tersebut diatas, diinformasikan kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar bahwa dalam rangka Reformasi Menuju Polri yang mandiri adanya upaya percepatan program akselerasi utama yaitu keberlanjutan Program, Peningkatan kualitas kinerja dan komitmen terhadap organisasi untuk membangun Polri yang Mandiri, Profesional dan dipercaya Masyarakat.
Pada Tanggal 14 Januari 2011 Polda Kalbar telah Membentuk Tim Pokja Pelaksana RBP Polda Kalbar dengan Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin/48/I/2011
Berkaitan dengan hal tsb agar Kasatker Jajaran Polda Kalbar Menindaklanjuti dan segera membentuk Tim Pokja Pelaksana RBP di Tingkat Polresta/Polres dan Melaporkan Kepada Kapolda Kalbar melalui Karo Rena Polda Kalbar.
Demikian Utk menjadi Maklum
Wassalam....
Komentar :
Posting Komentar