SELAMAT DATANG DI BLOGSITE RESMI BAG. REFORMASI BIROKRASI POLRI POLDA KALBAR ............ SEKRETARIAT RBP POLDA KALBAR d/a JL. A.YANI NO. 1 LT. 2 PONTIANAK KALIMANTAN BARAT TELP 0561-748303

31 Januari 2011

INSTRUKSI KAPOLRI DALAM PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS

 
Kapolri memberikan instruksi agar dipergunakan sebagai Pedoman dalam  Pelaksanaan tugas, yaitu :
  1. Bangun komitmen, konsistensi dan soliditas dalam menghadapi tantangan tugas yang akan datang dengan mengevaluasi kinerja, menyampaikan berbagai kebijakan, program dan informasi yang telah diperoleh dengan langkah penyamaan persepsi,  pola tindak, dan upaya antisipasi dalam menghadapi tantangan tugas   tahun  2011.
  2. Lakukan evaluasi pelaksanaan tugas Tahun 2010, baik di bidang  operasional maupun pembinaan, untuk selanjutnya lakukan langkah - langkah perbaikan dan peningkatan pada Tahun  2011.
  3. Berikan penjelasan dan sosialisasikan kepada seluruh anggota tentang sikap polri terhadap RUU tentang Keamanan Nasional dan Rancangan Perpres tentang Kompolnas, bahwa ada kesepakatan dan pemahaman yang sama melalui harmonisasi dan sinkronisasi dalam sinergi penanganan di bidang pengelolaan keamanan nasional serta Revitalisasi peran Kompolnas dalam rangka mendukung terwujudnya Polri yang Profesional,  Mandiri  dan   Akuntabel.
  4. Tingkatkan kepekaan terkait dinamika kehidupan social dengan   memperhatikan  harapan stake-holder terhadap Polri yang berhubungan dengan  kinerja,  akuntabilitas, kualitas pelayanan, perlindungan, bantuan pertolongan, keterbukaan,kemudahan akses informasi pelayanan Polri, keberadaan Polri di tengah  Masyarakat, Penampilan dan perilaku  anggota  Polri  yang  simpatik  dan bermoral penegakan hukum yang berkeadilan, agar setiap komplain masyarakat  terhadap  pelayanan  Polri dapat  segera  ditindak - lanjuti. serta
  5. Waspadai dan siapkan langkah antisipasi terhadap prediksi ancaman dan gangguan kamtibmas Tahun 2011 antara lain terhadap kejahatan konvensional (premanisme, curanmor, curat,  curas), kejahatan transnasional (terorisme, narkoba, perdagangan manusia) kejahatan terhadap kekayaan negara (pembalakan liar, illegal fishing, illegal minning, korupsi), kejahatan yang berimplikasi kontingensi (konflik komunal) dan bencana alam. Dengan melakukan  kegiatan  yang  ditingkatkan, di bidang pre -emptif, preventif dan penegakan  hukum.
  6. Siapkan pengamanan terhadap agenda kegiatan  internasional, regional dan nasional berkaitan  dengan  indonesia sebagai ketua asean,  event sea games yang akan dilaksanakan pada bulan Nopember 2011 di Jakarta dan Palembang  serta  pelaksanaan pemilukada di 100 kabupaten / kota / provinsi.
  7. Itwasum Polri segera lakukan evaluasi tentang  keberhasilan  dan  upaya  yang telah dilakukan kepala kesatuan kewilayahan dan bareskrim Polri dalam melaksanakan program 100  hari dan jadikan acuan penilaian kinerja yang bersangkutan.
  8. Lanjutkan program 100 hari Revitalisasi polri Tahap I untuk meningkatkan pengungkapan dan penyelesaian kasus menonjol serta kejahatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan kekayaan Negara, dengan lebih mengefektifkan koordinasi antar fungsi intelijen, reserse dan kegiatan imbangan dari fungsi - fungsi terkait.
  9. Siapkan keberlanjutan Program Revitalisasi  Polri  Tahap II terhitung mulai Bulan Februari sampai Desember 2011, meliputi Program penguatan kemampuan Densus 88/AT melalui peningkatan kerja  sama  dengan  satuan   anti   teror TNI dan  BNPT,  pembenahan  kinerja Reserse dengan penguatan Reserse melalui peningkatan kompetensi penyidik, implementasi  struktur  organisasi   polri  yang  baru, dan membangun kerja sama melalui  sinergi  polisional  yang   proaktif dalam  rangka penegakan  hukum  dan  HAM.
  10. Tetap konsisten dan mempercepat program perubahan mind set dan pembentukan culture  set   sebagai  landasan  moral  dalam   pelaksanaan   tugas. Meskipun  dalam kebijakan  Revitalisasi  polri  program ini masuk pada tahap ketiga. Namun sejak saat ini bulatkan tekad   kita  menjadi  “agent  of  change”  yang  mampu membawa perubahan  sampai  ke  lini  terdepan  polri, dengan mewujudkan  budaya  melayani  dan meninggalkan  budaya  dilayani.
  11. Tingkatkan pelayanan keamanan di daerah terpencil, pulau terluar berpenghuni dan wilayah perbatasan  negara baik darat maupun  perairan  serta  penyiapan  sarana dan prasarana  pendukung.
  12. Lanjutkan Program Reformasi Birokrasi Gel II Tahun 2010 – 2014 dengan melakukan area perubahan organisasi, tatalaksana, peraturan perundang -undangan, sumber daya manusia, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan  publik  serta  pola  pikir  (mind set) dan budaya kerja (culture set) melalui pendidikan dan pelatihan, keteladanan pimpinan, dan prosedur kerja guna merubah paradigma menjadi Polisi yang protagonis, proaktif, legitimitas, memasyarakat, humanis, dialogis, transparan,  dan  akuntabel.
  13. Tingkatkan keterpaduan dan koordinasi antar institusi penegak hukum (CJS) dalam pemberantasan mafia hukum secara efektif, efisien dan proporsional berdasarkan  koridor hukum  melalui penyusunan  rencana  aksi yang meliputi penyelesaian kasus menonjol,  pembentukan Tim  pemberantasan  mafia hukum di lingkungan satwil masing - masing, pengawasan proses penyidikan secara berkala, mekanisme whistle blower di internal polri, revitalisasi sistem pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan, assesment  kompetensi  dan  kinerja sdm penyidik dan atasan penyidik, revisi sop penyidikan, peningkatan peran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu  (SPKT) serta  kerjasama  antar kementerian / lembaga.
  14. Agar  Itwasum,  Bareskrim,  Divpropam dan Divkum Polri melaksanakan 12  (dua belas) instruksi Presiden terkait dengan penuntasan kasus  Gayus  Tambunan secara profesional dan akuntabel dengan memperhatikan  batasan  waktu  yang  telah ditetapkan.
  15. Tingkatkan pengawasan terhadap akuntabilitas personel polri secara konsisten  dan berjenjang  di  semua lini dengan menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas guna terwujudnya good governance and clean government, termasuk pengawasanterhadap pelaksanaan pemberian  remunerasi agar tepat sasaran, tepat waktu dan tidak  terjadi penyimpangan.
  16. As SDM Polri, agar dalam pembinaan karier dibuat pedoman yang baku dengan mencerminkan transparansi mutasi, tetap berpedoman kepada  kompetensi  dan penilaian  kinerja.  Dalam  penentuan   Jabatan  Pati  Polri  agar  pejabat  utama eselon I  (satu)  dilibatkan.

Komentar :

ada 0 komentar ke “INSTRUKSI KAPOLRI DALAM PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS”

GALERI POLDA KALBAR

 

ª 11112011 Dimaslova's Template. Powered by Blogger.

Dimaslova's by Radenmas Dody Dwipa 081218894666.