KOMPOL SAIFUL ALAM, SH, SIK |
Dalam pembahasan Reformasi Birokrasi khususnya perihal transparansi dan akuntabilitas di dalam lingkup Polri, maka itu berarti suatu upaya untuk menerapkan prinsip good governance yaitu menciptakan Polri yang mampu melayani, melindungi masyarakat secara baik sehingga perlu adanya upaya percepatan (akselerasi) dalam pembenahan kultur polri yang meliputi 3 program akselerasi utama yaitu keberlanjutan program, peningkatan kualitas kinerja dan komitmen terhadap organisasi. Sesuai dengan tugas pokok, peran, dan fungsinya. Polri menetapkan Grand Strategi Polri 2005-2025 yang terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu 2005-2009 trust building, 2010-2015 partnership building, dan 2016-2025 strieve for excellence, Sejalan dengan sudah habisnya waktu pelaksanaan tahap pertama menuju tahap kedua, Polri berupaya untuk mempercepat pencapaiannya melalui Program Akselerasi dan Transformasi Polri mulai dari keberlanjutan program, peningkatan kualitas kerja dan komitmen terhadap organisasi dalam upaya membangun Polri yang mandiri, professional, dan dipercaya masyarakat.
Berkait dengan adanya kebijakan Revitalisasi Polri yaitu untuk dapat menghidupkan, membangun dan memberdayakan kembali nilai kemampuan yang telah dimiliki Polri di segala bidang maka Dengan Semangat Kemitraan Kita Mantapkan Revitalisasi Polri Guna Mewujudkan Pelayanan Prima rencana aksi yang telah dilaksanakan Polsek Pontianak Utara antara lain adalah Implementasi Polmas dengan membentuk Rumah Mitra Polisi dan Masyarakat di setiap Kelurahan dan Kecamatan serta di setiap sekolahan di wilayah hukum Pontianak Utara sehingga Visi Polda Kalbar sesuai Renstra 2010 – 2014, yaitu “ Terwujudnya Pelayanan Kamtibmas Prima, Tegaknya Hukum Keamanan Wilayah Kalbar Mantap Dan Kondusif Serta Terjalinnya Sinergi Polisional Yang Proaktif ” dapat segera dilihat dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Konsepsi Polmas/Poltramas di wilayah hukum Pontianak Utara khususnya sebenarnya berangkat dari beberapa kesamaan anggapan yaitu seluruh masyarakat Pontianak Utara dengan segala potensi / sumber daya dan kekuatannya dapat berkontribusi untuk tugas-tugas kepolisian, dalam mewujudkan kontribusi tersebut serta diperlukan terjalinnya hubungan polisi dan masyarakat yang bersifat kemitraan sederajad, intim dan saling membutuhkan, masyarakat membutuhkan fasilitas dan bimbingan dari polisi agar terwujud kontribusinya serta hubungan kemitraan sederajad dalam keadaan yang saling bersinergi dan saling melengkapi.
Banyak ahli kepolisian memperkirakan bahwa dengan mengembangkan kemitraan antara Polri dengan masyarakat maka akan mempercepat dan memperluas kompetensi pelayanan, memperkokoh penggelaran kekuatan kepolisian untuk mengatasi kejahatan yang semakin canggih serta meningkatkan daya guna sumber keuangan Polri yang terbatas. Artinya, implementasi perpolisian komunitas akan membuat upaya kepolisian yang dilakukan oleh Polri menjadi sangat efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu menciptakan serta mempertahankan keamanan dan ketertiban di wilayah Negara Kesatuan Indonesia secara menyeluruh di setiap polsek dan polres di Indonesia.
Sesuai arah kebijakan Kapolda Kalbar dalam menjangkau semua titik sebaran pelayanan, terutama memperkuat Polsek sebagai unit pelayanan terdepan dan melembagakan Polmas di seluruh desa dan komunitas guna mewujudkan rencana yang kreatif dan konvensional menuju pendekatan kemitraan dalam rangka pemecahan masalah-masalah sosial di masyarakat demi menciptakan serta mempertahankan keamanan dan ketertiban secara keseluruhan dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat sehingga diharapkan implementasi strategi perpolisian komunitas di daerah-daerah merupakan upaya service development yang harus terus menerus disempurnakan sampai tercapai standar operasi yang efektif dan responsif di berbagai daerah yang berbeda kondisinya.
Sejalan dengan hal tersebut di atas sebagai ujung tombak Dalam rangka pemeliharan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pontianak Kota, Polresta Pontianak Kota melaui Polsek Pontianak Utara mengimplementasikan strategi Perpolisian Masyarakat yang secara falsafah diemban oleh seluruh anggota polri tetapi secara strategi lebih menekankan pada kemitraan yang sejajar antara petugas Polmas dengan masyarakat Pontianak Utara yang bersifat kemitraan sederajad, intim dan saling membutuhkan, masyarakat membutuhkan fasilitas dan bimbingan dari polisi agar terwujud kontribusinya serta hubungan kemitraan yang sederajad dalam keadaan yang saling bersinergi dan saling melengkapi.
Situasi Wilayah
Kecamatan Pontianak Utara merupakan wilayah Kotamadya Pontianak yang terletak diantara dua sungai besar yaitu Sungai Kapuas dan Sungai Landak yang memiliki letak astronomis pada 109.17.30” BT sampai dengan 109.22.30” BT dan 0 LU dan 0 LS (pada Garis Khatulistiwa) dengan batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Siantan Kabupaten Pontianak.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pontianak Timur, dan Kecamatan Pontianak Barat.
- Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Siantan Kabupaten Pontianak.
- Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Luas wilayah Kecamatan Pontianak Utara adalah 3.997 ha yang terdiri dari 4 (empat) Kelurahan dengan rincian sebagai berikut Siantan Hulu 920 ha; Siantan Tengah 1.370 ha; Siantan Hilir 787 ha; dan Batu Layang 920 ha dengan jumlah penduduk + 127.169 jiwa, sedangkan kepadatan penduduk adalah 31.76 jiwa/km² dengan jumlah RW sebanyak 100 dan jumlah RT sebanyak 428.
Situasi Kesatuan
Karakteristik Kesatuan Polsek Pontianak Utara Polresta Pontianak Kota merupakan Polsek type Urban yang memiliki 5 (lima) Pos Sub Sektor yaitu Pos Sub Sektor Batulayang; Pos Sub Sektor Siantan Hulu; Pos Sub Sektor Siantan Tengah; Pos Sub Sektor Siantan Hilir dan Pos Sub Sektor Selat Panjang dengan jumlah kekuatan personel 111 terdiri dari :
NO | PANGKAT | JML | |||||||
PAMEN | PAMA | AIPTU | AIPDA | BRIPKA | BRIPTU | BRIPDA | PNS | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1 | 1 | 5 | 39 | 7 | 15 | 27 | 17 | - | 111 |
Polsek merupakan organisasi Polri yang terdepan pada tingkat kecamatan yang tentunya sangat bersentuhan dengan segala dinamika masyarakat yang berkembang di wilayah kecamatan tersebut. Dalam rangka pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pontianak Kota khususnya wilayah hukum Polsek Pontianak Utara melalui Implementasi strategi Polmas yang lebih menekankan pada pelayanan kemitraan masyarakat Pontianak Utara dalam menyelesaikan setiap permasalahan sosial, sesuai program kerja Kapolsek Pontianak Utara KOMPOL SAIFUL ALAM, SH. SIK dalam menindak lanjuti arah kebijakan Kapolresta Pontianak Kota dalam mendukung Revitalisasi Polri menuju Pelayanan prima guna meningkatkan kepercayaan masyarakat Pontianak Utara secara proaktif, transparan dan akuntabel.
Langkah-langkah yang di ambil dalam Implementasi strategi Polmas, Kapolsek Pontianak Utara KOMPOL SAIFUL ALAM, SH. SIK mengambil kebijakan yaitu dengan memberdayakan dan membentuk seluruh anggota Polri Polsek Pontianak Utara agar :
1. Membangun Polri Yang Berwatak Sipil.
Kompleksnya masalah yang dihadapi Polri untuk menuju polisi sipil dalam masyarakat modern dan demokratis hanya mungkin dilaksanakan dengan kemampuan yang profesional dengan memberikan pengetahuan konseptual dan teoritikal mengenai berbagai permasalahan sosial kepolisian kepada para anggota Polri maka semakin jelas bahwa kebutuhan ilmu pengetahuan kepolisian harus menjadi bagian dari pengembangan profesi seorang polisi yang diharapkan mampu mengidentifikasi dan memahami setiap permasalahan yang dihadapi serta pemecahan yang rasional. Dalam istilah Polisi sipil dijelaskan beberapa pengertian-pengertian antara lain sebagai berikut :
- Polisi Sipil menghormati hak-hak sipil; Masyarakat demokratis membutuhkan polisi sipil yang mampu berperan sebagai pengawai sipil. Nilai-nilai ini telah dirumuskan dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin sebagai hukum positif negara (the guardian of civilian values).
- Sipil mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Karakter sipil secara luas dikaitkan dengan nilai-nilai peradaban (civilization) dan keadaban (civility). Pada polisi sipil melekat sikap sikap budaya yang sopan, santun, ramah, tidak melakukan kekerasan, dan mengedepankan persuasi menjadi ciri utamanya.
- Pengertian sipil secara diametral jauh dari karakteristik militer, sejalan dengan definisi yang diangkat dalam perjanjian hukum internasional yang meletakkan kedudukan polisi sebagai kekuatan yang tidak terlibat perang (non-combatant), sementara militer didesain untuk berperang (combatant). Fungsi kepolisian ditujukan untuk menciptakan keamanan dalam negeri, ketertiban dalam masyarakat, pelayanan dan bantuan kepada masyarakat, penegakan hukum dan pemolisian masyarakat (community policing). Dan kualitas polisi sipil diukur dari kemampuannya untuk menjauhkan diri dari karakter militer dan mendekatkan diri kepada masyarakat.
- Polisi Sipil juga berbeda dengan Polisi Rahasia. Polisi sipil mengabdi kepada kepentingan masyarakat yang merupakan pemilik kedaulatan. Mempunyai karakteristik sebagai polisi masyarakat, yaitu polisi yang menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat. Dalam karakter ini, polisi harus mewujudkan pola kerja yang menyalami, merangkul dan menyayangi masyarakat (police whocares), mengedepankan penggunaan komunikasi kepada masyarakat, tidak mengandalkan peluru tajam. Kebalikannya Polisi Rahasia adalah polisi yang taat, patuh dan mengabdi kepada kepentingan politik penguasa yang sering berbeda dengan kepentingan masyarakat. Sebagai komponen yang penting dalam sistem pemerintahan yang otoriter, polisi rahasia sering dilekatkan dengan tindakan yang represif, pengekangan kebebasan kepada masyarakat, penangkapan semena-mena, bahkan penyiksaan. Konsepsi tentang polisi rahasia juga sering dilekatkan dengan konsepsi tentang polisi negara (state police).
Satu upaya untuk menegaskan membentuk anggota Polri Polsek Pontianak Utara menjadi polisi sipil dan melepas paradigma yang masih berbau militer adalah dengan mengembangkan pemolisian masyarakat (community policing) di kepolisian.
Dalam implementasi Polmas melalui Poltramas dan Forum Komunikasi Perpolisian Masyarakat (FKPM) serta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Pontianak Utara maka terembentuk sarana/prasarana di setiap desa/kelurahan serta Sekolahan yang ada diwilayah Pontianak Utara untuk kebutuhan operasional sehingga diharapkan kebutuhan Polmas secara menyeluruh mencakup seluruh masyarakat Pontianak Utara. Dukungan tersebut menyangkut peran masyarakat, Peran Pemerintah Desa dan Peran sekolahan di Pontianak Utara untuk merangsang dan mendorong tumbuhnya respon dan dukungan positif serta kesadaran warga masyarakat untuk bekerjasama dalam membangun kemitraan melalui layanan jaringan komunikasi membuka akses sebagai basis dari kinerja Polisi dengan masyarakat melalui :
- Rumah Mitra Polisi di setiap Desa/Kelurahan yang bertujuan untuk memecahkan berbagai permasalahan sosial / kejahatan yang dapat membawa implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Polisi Mitra Sekolah yang bertujuan untuk memberikan rasa aman terhadap anak-anak sekolah dan mengantisipasi berbagai permasalahan kenakalan remaja serta penanggulangan Narkoba dilingkungan sekolah.
- Kerjasama antara TNI, Polri dan Pemerintah Desa/Keluarahan serta Kecamatan yang bertujuan membangun dan membentuk kemitraan TNI Polri dan pemerintah Desa/Kelurahan serta Kecamatan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22 huruf a dan b undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemerintah dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI; dan meningkatkan kualitas masyarakat.
- Pemasangan Pamflet dan sepanduk himbauan Kamtibmas yang bertujuan untuk menghimbau dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Pontianak Utara sadar hukum dalam harkamtibmas dan kerjasama keamanan dan ketertiban.
- Penyampaian Nomor Handphone/E-mail/PIN Blackbery Kapolsek Pontianak Utara yang bertujuan untuk mempermudah mengoptimalkan Laporan Informasi / Permasalahan yang disampaikan Masyarakat melalui HP / SMS dalam melaksanakan koordinasi dan membarikan informasi tentang gangguan Kamtibmas diwilayah hukum Pontianak Utara.
Komentar :
Posting Komentar