Sejak era reformasi yang dimulai tahun 1998, telah terjadi banyak perubahan penting di berbagai bidang kehidupan masyarakat, yang menjadi tonggak dimulainya era reformasi gelombang pertama. Perubahan ini dilandasi oleh keinginan sebagian besar masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai dasar sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD Tahun 1945. Pada perkembangannya reformasi di bidang birokrasi pemerintahan mengalami ketertinggalan dibanding reformasi di bidang politik, ekonomi dan hukum. Sehingga pada tahun 2004, pemerintah telah menegaskan kembali akan pentingnya penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Reformasi Birokrasi gelombang pertama pada dasarnya secara bertahap mulai dilaksanakan pada tahun 2004 sampai pada tahun 2009. Selanjutnya pemerintah melanjutkan Reformasi Birokrasi gelombang pertama tersebut dengan Reformasi Birokrasi gelombang kedua, yang dilandasi dengan Grand Design Reformasi Birokrasi, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sebagai rancangan induk yang berisi arah kebijakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional untuk kurun waktu 2010–2025. Kemudian dioperasionalisasikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PAN RB), yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci Reformasi Birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama 5 (lima) tahun dengan sasaran per tahun yang jelas.
Polri sebagai salah satu institusi pemerintah yang memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, juga telah melaksanakan Reformasi Birokrasi gelombang pertama mulai dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 yang lalu, dan tahun pertama dari Reformasi Birokrasi gelombang kedua pada tahun 2010. Tim independen Reformasi Birokrasi Nasional telah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri pada bulan Mei Tahun 2010, terhadap 4 (empat) unsur pokok area perubahan, yaitu: quick wins, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia. Hasil rangkuman penilaian dari tim independen ini menunjukkan bahwa secara rata-rata nilai Polri adalah baik, yaitu sebesar 3.63, dengan kesimpulan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia telah siap untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi. Penilaian secara masing-masing unsur, didapati bahwa program quick wins Polri memperoleh nilai yang paling baik, yaitu 3,88, dibandingkan dengan 3 (tiga) unsur yang lainnya (kelembagaan 3,66; SDM 3,55; dan tatalaksana 3,42). Hal ini menunjukkan upaya Polri dalam melakukan program quick wins yang dapat berdampak nyata dan membuahkan hasil serta dirasakan oleh masyarakat. Program quick wins ini, terutama yang terkait dengan peningkatan pelayanan untuk quick respons Sabhara, transparansi pelayanan di bidang SIM, STNK dan BPKB, transparansi pelayanan di bidang penyidikan dan transparansi pelayanan di bidang rekruitmen anggota Polri, perlu untuk terus ditingkatkan.
Keberhasilan pelaksanaan Program Quick wins pada RBP gelombang I tahun 2005–2009 dapat digambarkan sebagai berikut:
a. Quick response Patroli Samapta, meliputi:
1) Penambahan kendaraan patroli untuk seluruh Polda dan pengadaan peralatan Set Patroli (GPS dan Alkom) sebagai sarana untuk mendukung Quick Response Samapta di tingkat satuan kewilayahan.
2) Pemetaan daerah-daerah Hot spot (rawan kejahatan, gangguan kamtibmas dan pelanggaran hukum) di tiap satuan wilayah masing-masing di seluruh Indonesia yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan perencanaan kegiatan quick response.
3) Kecepatan mendatangi TKP ditargetkan antara 5 sampai 10 menit.
b. Transparansi penerbitan SIM, STNK dan BPKB, meliputi:
1) Pelayanan di bidang SIM telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008, berupa pembuatan SIM Corner, penggunaan AVIS untuk ujian SIM, sedangkan untuk SIM Komunitas mendapatkan piala dan piagam citra.
2) Peningkatan Pelayanan di bidang STNK terdiri dari diraihnya sertifikat ISO 9001:2008, Pembuatan Samsat Corner, Samsat Drive Thru, Samsat Door to door, mendapatkan piala dan piagam citra “Pelayanan Prima” dari Presiden RI.
3) Pelayanan di bidang BPKB telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 dan Komputerisasi BPKB telah mendapatkan piala dan piagam citra “pelayanan prima” dari Presiden RI.
c. Transparansi penyidikan melalui pemberian SP2HP, meliputi:
1) Transparansi Penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) melalui pemberi-tahuan melalui surat.
2) Transparansi Penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dikembangkan melalui Website Bareskrim Polri (www.bareskrim.go.id).
3) Transparansi Penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) melalui SMS Gateway.
4) Pembangunan Sentra Pengaduan Komplain Masyarakat.
d. Transparansi rekruitmen anggota Polri, meliputi:
1) Mendapat peningkatan ISO dalam rekruitment dari ISO 9001:2000 menjadi ISO 9001:2008 dalam menerapkan Sistem Manajemen Mutu pada proses Penerimaan Taruna AKPOL tingkat Pusat, dan menjadi ISO 9001:2008 pada proses penerimaan PPSS tingkat Pusat.
2) Melibatkan Diknas dan LSM dalam proses rekruitmen anggota Polri.
3) Membuat draft pedoman seleksi pendidikan pengembangan spesialisasi Polri dan pedoman seleksi pendidikan pengembangan umum.
4) Menerapkan penggunaan IT (Sistem berbasis IT) dalam rangka menjaring animo pendaftaran untuk proses rekruitment.
Sementara untuk unsur-unsur kelembagaan, SDM dan tata laksana perlu untuk kita tingkatkan lagi dalam program Reformasi Birokrasi Polri gelombang II, bersama dengan program-program lainnya yang telah digariskan oleh tim Reformasi Birokrasi Nasional sesuai dengan Permen-PAN-RB Nomor 20 Tahun 2010.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pencapaian Polri pada program Reformasi Birokrasi gelombang I tersebut, serta dengan mengacu pada arahan Tim Reformasi Birokrasi Nasional dimana terdapat 9 program mikro (sesuai Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2010), dan integrasi dengan acuan strategis Polri dalam Grand Strategy Polri Tahap II Partnership Building, Renstra Polri 2010–2014, dan Program Revitalisasi Polri, maka Polri telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011–2014, yang terdiri dari Tim Pengarah, Tim Quality Assurance dan Tim Pelaksana. Tim Pelaksana RBP Gelombang II ini terdiri dari 9 Tim, yang masing-masingnya bertanggungjawab terhadap pelaksanaan 9 program Reformasi Birokrasi sesuai Permen PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010, termasuk didalamnya program monitoring dan evaluasi. Tim Pelaksana RBP gelombang II kemudian menyusun Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011–2014 untuk disampaikan kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional, sebagai acuan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Polri.
Dokumen usulan reformasi birokrasi Polri gelombang kedua ini telah disusun sesuai dengan sistematika yang telah ditentukan di dalam buku 3 Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, terdiri dari:
a. Ringkasan Eksekutif
b. Pendahuluan
c. Konsolidasi Rencana Aksi Program dan Kegiatan Reformasi Birokrasi
1) Pencapaian
2) Rencana
3) Kriteria keberhasilan
4) Agenda prioritas
5) Waktu pelaksanaan dan tahapan kerja
6) Penanggungjawab
7) Anggaran
d. Lampiran
Konsolidasi rencana aksi program dan kegiatan reformasi birokrasi tersebut berisi rencana aksi dari seluruh program reformasi birokrasi yang ditentukan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional sesuai dengan Permenpan Nomor 20 Tahun 2010, yaitu:
a. Program Penguatan Organisasi
- Restrukturisasi/penataan Tupoksi pada organisasi Polri
- Penguatan unit kerja yang menangani fungsi organisasi, tata laksana, pelayanan publik, kepegawaian dan diklat
b. Program Penataan Tatalaksana
- Penyusunan SOP penyelenggaraan Tupoksi
- Pengembangan e-government
c. Program Penataan Peraturan Perundang-undangan
- Sosialisasi Perkap Nomor 26 tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian
- Identifikasi terhadap peraturan perundang-undangan
- Pemetaan atau Mapping terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis, tidak sinkron dan tumpang tindih
- Melakukan deregulasi terhadap peraturan yang tidak sinkron, tidak harmonis dan tumpang tindih serta regulasi terhadap peraturan perundang-undangan
- Sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan
d. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Penerapan standard pelayanan pada unit kerja
- Penerapan Standard Pelayanan Minimal/SPM pada Kabupaten Kota (Polres/Ta/Tabes/Metro)
- Partisipasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik
e. Program Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
1) Penataan sistem rekruitmen pegawai
2) Analisis jabatan
3) Evaluasi jabatan
4) Penyusunan standar kompetensi jabatan
5) Assesment individu berdasarkan kompetensi
6) Penerapan sistem penilaian kinerja individu
7) Pembangunan/pengembangan database pegawai
8) Pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis kompetensi
f. Program Manajemen Perubahan
1) Penerapan Strategi Manajemen Perubahan
2) Penerapan Strategi Manajemen Pengetahuan.
g. Program Penguatan Pengawasan
1) Penerapan SPIP di lingkungan Polri
2) Penerapan APIP di lingkungan Polri
h. Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja
1) Penguatan Akuntabilitas Kinerja Polri
2) Pengembangan Sistem Manajemen Kinerja Polri
3) Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada lingkungan Polri.
i. Program Monitoring dan Evaluasi
1) Monitoring
2) Evaluasi
3) Pelaporan
4) Refreshing
Dari masing-masing Program tersebut diatas, dalam rencana aksinya telah ditetapkan Program Quick Wins yang merupakan agenda prioritas dalam RBP Gelombang II, meliputi:
a. Program dan Kegiatan Penataan dan Penguatan Organisasi, dengan quick wins: Pembentukan Satpolair, Satpamobvit, Satlantas Metropolitan dan Unit Lantas sesuai Perkap 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri tingkat Polres dan Polsek.
b. Program dan Kegiatan Penataan Tatalaksana, dengan quick wins: “pengembangan LPSE Polri” dengan alasan sebagai amanah Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 111 ayat (2) dan (3) yang mengharapkan seluruh Kementerian/Lembaga termasuk institusi Polri melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik dalam rangka mewujudkan good governance and clean goverment.
c. Program dan Kegiatan Penataan Peraturan Perundang-undangan, dengan quick wins: “Sosialisasi Perkap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian” dengan alasan untuk meningkatkan pemahaman dan konsistensi Tata Cara Pembuatan dan Penyusunan Peraturan Kepolisian.
d. Program dan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
1) Bidang Reserse Kriminal (Reskrim): quick wins di bidang Reskrim adalah pelayanan Pengaduan Komplain Masyarakat dengan alasan masyarakat masih kurang puas terhadap penanganan perkara yang telah dilaporkan kepada Polri sehingga dengan adanya pelayanan pengaduan komplain tersebut diharapkan mampu mendorong dan meningkatkan kinerja Reskrim yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.
2) Bidang Intelijen Keamanan (Intelkam): quick wins dalam pelayanan publik bidang intelkam yaitu Pelayanan penerbitan SKCK dengan alasan merupakan kebutuhan masyarakat sebagai prasyarat/kelengkapan administrasi untuk berbagai kegiatan formal.
3) Bidang Lalu Lintas: quick wins bidang lalu lintas dalam peningkatan kualitas pelayanan, yaitu:
a) “Pelayanan SSB” dengan alasan mengurangi penyimpangan dan mempercepat proses penyelesaian pengurusan SSB;
b) Aksi Kerjasama Keselamatan di Jalan (Road Safety Partnership Action) dengan alasan meningkatkan kepatuhan/ketaatan masyarakat pengguna jalan dalam berlalu lintas.
4) Bidang Sabhara (Samapta Bhayangkara): quick wins dalam peningkatan kualitas pelayanan publik bidang Sabhara, yaitu:
a) Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali);
b) Bantuan search and rescue (Ban SAR).
5) Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas): quick wins program peningkatan kualitas pelayanan publik bidang Binmas adalah penggelaran Babinkamtibmas/petugas Polmas pada setiap Desa/ kelurahan, dengan alasan sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
6) Bidang Polisi Perairan (Polair): quick wins dalam peningkatan kualitas pelayanan publik bidang Polair yaitu patroli di wilayah perairan Indonesia dan perbatasan, dengan alasan karena menjadi prioritas kerja pemerintah.
7) Bidang Brigade Mobile (Brimob): quick wins dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang Brimob, yaitu:
a) Mendirikan pusat pelaporan ancaman bom, SAR dan KBR dengan alasan memudahkan/mempercepat masyarakat dalam menyampaikan informasi tentang ancaman bom, bencana alam dan zat kimia berbahaya;
b) Quick Respon Brimob meliputi Quick Respon Jibom, SAR dan KBR dengan alasan akan membantu Brimob dalam meningkatkan kecepatan pencegahan maupun penanganan gangguan keamanan dalam negeri berkadar tinggi sehingga dapat meminimalisasi dampak yang ditimbulkannya.
e. Program dan Kegiatan Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, dengan quick wins Penerapan Standar Kompetensi Jabatan, dengan alasan sebagai berikut:
1) Penempatan dalam jabatan sesuai kompetensi jabatan yang dipersyaratkan (The right man on the right job).
Komentar :
Posting Komentar