SELAMAT DATANG DI BLOGSITE RESMI BAG. REFORMASI BIROKRASI POLRI POLDA KALBAR ............ SEKRETARIAT RBP POLDA KALBAR d/a JL. A.YANI NO. 1 LT. 2 PONTIANAK KALIMANTAN BARAT TELP 0561-748303

18 September 2011

TEROBOSAN KREATIF POLSEK PONTIANAK UTARA

KOMPOL SAIFUL ALAM, SH, SIK
Dalam pembahasan Reformasi Birokrasi khususnya perihal transparansi dan akuntabilitas di dalam lingkup Polri, maka itu berarti suatu upaya untuk menerapkan prinsip good governance yaitu menciptakan Polri yang mampu melayani, melindungi masyarakat secara baik sehingga perlu adanya upaya percepatan (akselerasi) dalam pembenahan kultur polri yang meliputi 3 program akselerasi utama  yaitu keberlanjutan program, peningkatan kualitas kinerja dan komitmen terhadap organisasi. Sesuai dengan tugas pokok, peran, dan fungsinya. Polri menetapkan Grand Strategi Polri 2005-2025 yang terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu 2005-2009 trust building, 2010-2015 partnership building, dan 2016-2025 strieve for excellence, Sejalan dengan sudah habisnya waktu pelaksanaan tahap pertama menuju tahap kedua, Polri berupaya untuk mempercepat pencapaiannya melalui Program Akselerasi dan Transformasi Polri mulai dari keberlanjutan program, peningkatan kualitas kerja dan komitmen terhadap organisasi dalam upaya membangun Polri yang mandiri, professional, dan dipercaya masyarakat.
Berkait dengan adanya kebijakan Revitalisasi Polri yaitu untuk dapat menghidupkan, membangun dan memberdayakan kembali nilai kemampuan yang telah dimiliki Polri di segala bidang maka Dengan Semangat Kemitraan Kita Mantapkan Revitalisasi Polri Guna Mewujudkan Pelayanan Prima rencana aksi yang telah dilaksanakan Polsek Pontianak Utara antara lain adalah Implementasi Polmas dengan membentuk Rumah Mitra Polisi dan Masyarakat di setiap Kelurahan dan Kecamatan serta di setiap sekolahan di wilayah hukum Pontianak Utara sehingga Visi Polda Kalbar sesuai Renstra 2010 – 2014, yaitu Terwujudnya Pelayanan Kamtibmas Prima, Tegaknya Hukum Keamanan Wilayah Kalbar Mantap Dan Kondusif Serta Terjalinnya Sinergi Polisional Yang Proaktif ” dapat segera dilihat dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Konsepsi Polmas/Poltramas di wilayah hukum Pontianak Utara khususnya sebenarnya berangkat dari beberapa kesamaan anggapan yaitu seluruh masyarakat Pontianak Utara dengan segala potensi / sumber daya dan kekuatannya dapat berkontribusi untuk tugas-tugas kepolisian, dalam mewujudkan kontribusi tersebut serta diperlukan terjalinnya hubungan polisi dan masyarakat yang bersifat kemitraan sederajad, intim dan saling membutuhkan, masyarakat membutuhkan fasilitas dan bimbingan dari polisi agar terwujud kontribusinya serta hubungan kemitraan sederajad dalam keadaan yang saling bersinergi dan saling melengkapi.


Banyak ahli kepolisian memperkirakan bahwa dengan mengembangkan kemitraan antara Polri dengan masyarakat maka akan mempercepat dan memperluas kompetensi pelayanan, memperkokoh penggelaran kekuatan kepolisian untuk mengatasi kejahatan yang semakin canggih serta meningkatkan daya guna sumber keuangan Polri yang terbatas. Artinya, implementasi perpolisian komunitas akan membuat upaya kepolisian yang dilakukan oleh Polri menjadi sangat efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu menciptakan serta mempertahankan keamanan dan ketertiban di wilayah Negara Kesatuan Indonesia secara menyeluruh di setiap polsek dan polres di Indonesia.
Sesuai arah kebijakan Kapolda Kalbar dalam menjangkau semua titik sebaran pelayanan, terutama memperkuat Polsek sebagai unit pelayanan terdepan dan melembagakan Polmas di seluruh desa dan komunitas guna mewujudkan rencana yang kreatif dan konvensional menuju pendekatan kemitraan dalam rangka pemecahan masalah-masalah sosial di masyarakat demi menciptakan serta mempertahankan keamanan dan ketertiban secara keseluruhan dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat sehingga diharapkan implementasi strategi perpolisian komunitas di daerah-daerah merupakan upaya service development yang harus terus menerus disempurnakan sampai tercapai standar operasi yang efektif dan responsif di berbagai daerah yang berbeda kondisinya.
Sejalan dengan hal tersebut di atas sebagai ujung tombak Dalam rangka pemeliharan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pontianak Kota, Polresta Pontianak Kota melaui Polsek Pontianak Utara mengimplementasikan strategi Perpolisian Masyarakat yang secara falsafah diemban oleh seluruh anggota polri tetapi secara strategi lebih menekankan pada kemitraan yang sejajar antara petugas Polmas dengan masyarakat Pontianak Utara yang bersifat kemitraan sederajad, intim dan saling membutuhkan, masyarakat membutuhkan fasilitas dan bimbingan dari polisi agar terwujud kontribusinya serta hubungan kemitraan yang sederajad dalam keadaan yang saling bersinergi dan saling melengkapi.
Situasi Wilayah
Kecamatan Pontianak Utara merupakan wilayah Kotamadya Pontianak yang terletak diantara dua sungai besar yaitu Sungai Kapuas dan Sungai Landak yang memiliki letak astronomis pada 109.17.30” BT sampai dengan 109.22.30” BT dan 0 LU dan 0 LS (pada Garis Khatulistiwa) dengan batas wilayah sebagai berikut :
  1. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Siantan Kabupaten Pontianak.
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pontianak Timur, dan Kecamatan Pontianak Barat.
  3. Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Siantan Kabupaten Pontianak.
  4. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Luas wilayah Kecamatan Pontianak Utara adalah 3.997 ha yang terdiri dari 4 (empat) Kelurahan dengan rincian sebagai berikut Siantan Hulu 920 ha; Siantan Tengah 1.370 ha; Siantan Hilir 787 ha; dan Batu Layang 920 ha dengan jumlah penduduk +  127.169 jiwa, sedangkan kepadatan penduduk adalah 31.76 jiwa/km² dengan jumlah RW sebanyak 100 dan jumlah RT sebanyak 428.
Situasi Kesatuan

Karakteristik Kesatuan Polsek Pontianak Utara Polresta Pontianak Kota  merupakan Polsek type Urban yang memiliki 5 (lima) Pos Sub Sektor yaitu Pos Sub Sektor Batulayang; Pos Sub Sektor Siantan Hulu; Pos Sub Sektor Siantan Tengah; Pos Sub Sektor Siantan Hilir dan Pos Sub Sektor Selat Panjang dengan jumlah kekuatan personel 111 terdiri dari :

NO
PANGKAT
JML
PAMEN
PAMA
AIPTU
AIPDA
BRIPKA
BRIPTU
BRIPDA
PNS
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
1
5
39
7
15
27
17
-
111

Polsek merupakan organisasi Polri yang terdepan pada tingkat kecamatan yang tentunya sangat bersentuhan dengan segala dinamika masyarakat yang berkembang di wilayah kecamatan tersebut.  Dalam rangka pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pontianak Kota khususnya wilayah hukum Polsek Pontianak Utara melalui Implementasi strategi Polmas yang lebih menekankan pada pelayanan kemitraan masyarakat Pontianak Utara dalam menyelesaikan setiap permasalahan sosial, sesuai program kerja Kapolsek Pontianak Utara KOMPOL SAIFUL ALAM, SH. SIK dalam menindak lanjuti arah kebijakan Kapolresta Pontianak Kota dalam mendukung Revitalisasi Polri menuju Pelayanan prima guna meningkatkan kepercayaan masyarakat Pontianak Utara secara proaktif, transparan dan akuntabel.
Langkah-langkah yang di ambil dalam Implementasi strategi Polmas, Kapolsek Pontianak Utara KOMPOL SAIFUL ALAM, SH. SIK mengambil kebijakan yaitu dengan memberdayakan dan membentuk seluruh anggota Polri Polsek Pontianak Utara agar :
 1.            Membangun Polri Yang Berwatak Sipil.
Kompleksnya masalah yang dihadapi Polri untuk menuju polisi sipil dalam masyarakat modern dan demokratis hanya mungkin dilaksanakan dengan kemampuan yang profesional dengan memberikan pengetahuan konseptual dan teoritikal mengenai berbagai permasalahan sosial kepolisian kepada para anggota Polri maka semakin jelas bahwa kebutuhan ilmu pengetahuan kepolisian harus menjadi bagian dari pengembangan profesi seorang polisi yang diharapkan mampu mengidentifikasi dan memahami setiap permasalahan yang dihadapi serta pemecahan yang rasional. Dalam istilah Polisi sipil dijelaskan beberapa pengertian-pengertian antara lain sebagai berikut :
  1. Polisi Sipil menghormati hak-hak sipil; Masyarakat  demokratis membutuhkan polisi sipil yang mampu berperan sebagai pengawai sipil. Nilai-nilai ini telah dirumuskan dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin sebagai hukum positif negara (the guardian of civilian values).
  2. Sipil mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Karakter sipil secara luas dikaitkan dengan nilai-nilai peradaban (civilization) dan keadaban (civility). Pada polisi sipil melekat sikap sikap budaya yang sopan, santun, ramah, tidak melakukan kekerasan, dan mengedepankan persuasi menjadi ciri utamanya.
  3. Pengertian sipil secara diametral jauh dari karakteristik militer, sejalan dengan definisi yang diangkat dalam perjanjian hukum internasional yang meletakkan kedudukan polisi sebagai kekuatan yang tidak terlibat perang (non-combatant), sementara militer didesain untuk berperang (combatant). Fungsi kepolisian ditujukan untuk menciptakan keamanan dalam negeri, ketertiban dalam masyarakat, pelayanan dan bantuan kepada masyarakat, penegakan hukum dan pemolisian masyarakat (community policing). Dan kualitas polisi sipil diukur dari kemampuannya untuk menjauhkan diri dari karakter militer dan mendekatkan diri kepada masyarakat.
  4. Polisi Sipil juga berbeda dengan Polisi Rahasia. Polisi sipil mengabdi kepada kepentingan masyarakat yang merupakan pemilik kedaulatan. Mempunyai karakteristik sebagai polisi masyarakat, yaitu polisi yang menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat. Dalam karakter ini, polisi harus mewujudkan pola kerja yang menyalami, merangkul dan menyayangi masyarakat (police whocares), mengedepankan penggunaan komunikasi kepada masyarakat, tidak mengandalkan peluru tajam. Kebalikannya Polisi Rahasia adalah polisi yang taat, patuh dan mengabdi kepada kepentingan politik penguasa yang sering berbeda dengan kepentingan masyarakat. Sebagai komponen yang penting dalam sistem pemerintahan yang otoriter, polisi rahasia sering dilekatkan dengan tindakan yang represif, pengekangan kebebasan kepada masyarakat, penangkapan semena-mena, bahkan penyiksaan. Konsepsi tentang polisi rahasia juga sering dilekatkan dengan konsepsi tentang polisi negara (state police).
Satu upaya untuk menegaskan membentuk anggota Polri Polsek Pontianak Utara menjadi polisi sipil dan melepas paradigma yang masih berbau militer adalah dengan mengembangkan pemolisian masyarakat (community policing) di kepolisian.
 Dalam implementasi Polmas melalui Poltramas dan Forum Komunikasi Perpolisian Masyarakat (FKPM) serta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Pontianak Utara maka terembentuk sarana/prasarana di setiap desa/kelurahan serta Sekolahan yang ada diwilayah Pontianak Utara untuk kebutuhan operasional sehingga diharapkan kebutuhan Polmas secara menyeluruh mencakup seluruh masyarakat Pontianak Utara. Dukungan tersebut menyangkut peran masyarakat, Peran Pemerintah Desa dan Peran sekolahan di Pontianak Utara untuk merangsang dan mendorong tumbuhnya respon dan dukungan positif serta kesadaran warga masyarakat untuk bekerjasama dalam membangun kemitraan melalui layanan jaringan komunikasi membuka akses sebagai basis dari kinerja Polisi dengan masyarakat melalui :

  1. Rumah Mitra Polisi di setiap Desa/Kelurahan yang bertujuan untuk memecahkan berbagai permasalahan sosial / kejahatan yang dapat membawa implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Polisi Mitra Sekolah yang bertujuan untuk memberikan rasa aman terhadap anak-anak sekolah dan mengantisipasi berbagai permasalahan kenakalan remaja serta penanggulangan Narkoba dilingkungan sekolah.
  3. Kerjasama antara TNI, Polri dan Pemerintah Desa/Keluarahan serta Kecamatan yang bertujuan membangun dan membentuk kemitraan TNI Polri dan pemerintah Desa/Kelurahan serta Kecamatan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22 huruf a dan b undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemerintah dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI; dan meningkatkan kualitas masyarakat.
  4. Pemasangan Pamflet dan sepanduk himbauan Kamtibmas yang bertujuan untuk menghimbau dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Pontianak Utara sadar hukum dalam harkamtibmas dan kerjasama keamanan dan ketertiban.
  5. Penyampaian Nomor Handphone/E-mail/PIN Blackbery Kapolsek Pontianak Utara yang bertujuan untuk mempermudah mengoptimalkan Laporan Informasi / Permasalahan yang disampaikan Masyarakat melalui HP / SMS dalam melaksanakan koordinasi dan membarikan informasi tentang gangguan Kamtibmas diwilayah hukum Pontianak Utara.
RUMAH MITRA POLISI

PERESMIAN RUMAH MITRA POLISI

POLMAS KELURAHAN

15 September 2011

RINGKASAN EKSEKUTIF


 
Sejak era reformasi yang dimulai tahun 1998, telah terjadi banyak perubahan penting di berbagai bidang kehidupan masyarakat, yang menjadi tonggak dimulainya era reformasi gelombang pertama. Perubahan ini dilandasi oleh keinginan sebagian besar masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai dasar sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD Tahun 1945. Pada perkembangannya reformasi di bidang birokrasi pemerintahan mengalami ketertinggalan dibanding reformasi di bidang politik, ekonomi dan hukum. Sehingga pada tahun 2004, pemerintah telah menegaskan kembali akan pentingnya penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Reformasi Birokrasi gelombang pertama pada dasarnya secara bertahap mulai dilaksanakan pada tahun 2004 sampai pada tahun 2009. Selanjutnya pemerintah melanjutkan Reformasi Birokrasi gelombang pertama tersebut dengan Reformasi Birokrasi gelombang kedua, yang dilandasi dengan Grand Design Reformasi Birokrasi, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sebagai rancangan induk yang berisi arah kebijakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional untuk kurun waktu 2010–2025. Kemudian dioperasionalisasikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PAN RB), yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci Reformasi Birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama 5 (lima) tahun dengan sasaran per tahun yang jelas.
         
Polri sebagai salah satu institusi pemerintah yang memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, juga telah melaksanakan Reformasi Birokrasi gelombang pertama mulai dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 yang lalu, dan tahun pertama dari Reformasi Birokrasi gelombang kedua pada tahun 2010. Tim independen Reformasi Birokrasi Nasional telah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri pada bulan Mei Tahun 2010, terhadap 4 (empat) unsur pokok area perubahan, yaitu: quick wins, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia. Hasil rangkuman penilaian dari tim independen ini menunjukkan bahwa secara rata-rata nilai Polri adalah baik, yaitu sebesar 3.63, dengan kesimpulan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia telah siap untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi. Penilaian secara masing-masing unsur, didapati bahwa program quick wins Polri memperoleh nilai yang paling baik, yaitu 3,88, dibandingkan dengan 3 (tiga) unsur yang lainnya (kelembagaan 3,66; SDM 3,55; dan tatalaksana 3,42). Hal ini menunjukkan upaya Polri dalam melakukan program quick wins yang dapat berdampak nyata dan membuahkan hasil serta dirasakan oleh masyarakat. Program quick wins ini, terutama yang terkait dengan peningkatan pelayanan untuk quick respons Sabhara, transparansi pelayanan di bidang SIM, STNK dan BPKB, transparansi pelayanan di bidang penyidikan dan transparansi pelayanan di bidang rekruitmen anggota Polri, perlu untuk terus ditingkatkan.
Keberhasilan pelaksanaan Program Quick wins pada RBP gelombang I tahun 2005–2009 dapat digambarkan sebagai berikut:
a.           Quick response Patroli Samapta, meliputi:
1)           Penambahan kendaraan patroli untuk seluruh Polda dan pengadaan peralatan Set Patroli (GPS dan Alkom) sebagai sarana untuk mendukung Quick Response Samapta di tingkat satuan kewilayahan.
2)           Pemetaan daerah-daerah Hot spot (rawan kejahatan, gangguan kamtibmas dan pelanggaran hukum) di tiap satuan wilayah masing-masing di seluruh Indonesia yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan perencanaan kegiatan quick response.
3)           Kecepatan mendatangi TKP ditargetkan antara 5 sampai 10 menit.
b.           Transparansi penerbitan SIM, STNK dan BPKB, meliputi:
1)           Pelayanan di bidang SIM telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008, berupa pembuatan SIM Corner, penggunaan AVIS untuk ujian SIM, sedangkan untuk SIM Komunitas mendapatkan piala dan piagam citra.
2)           Peningkatan Pelayanan di bidang STNK terdiri dari diraihnya sertifikat ISO 9001:2008, Pembuatan Samsat Corner, Samsat Drive Thru, Samsat Door to door, mendapatkan piala dan piagam citra “Pelayanan Prima” dari Presiden RI.
3)           Pelayanan di bidang BPKB telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 dan Komputerisasi BPKB telah mendapatkan piala dan piagam citra “pelayanan prima” dari Presiden RI.
c.            Transparansi penyidikan melalui pemberian SP2HP, meliputi:
1)           Transparansi Penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) melalui pemberi-tahuan melalui surat.
2)           Transparansi Penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dikembangkan melalui Website Bareskrim Polri (www.bareskrim.go.id).
3)           Transparansi Penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) melalui SMS Gateway.
4)           Pembangunan Sentra Pengaduan Komplain Masyarakat.
d.           Transparansi rekruitmen anggota Polri, meliputi:
1)           Mendapat peningkatan ISO dalam rekruitment dari ISO 9001:2000 menjadi ISO 9001:2008 dalam menerapkan Sistem Manajemen Mutu pada proses Penerimaan Taruna AKPOL tingkat Pusat, dan menjadi ISO 9001:2008 pada proses penerimaan PPSS tingkat Pusat.
2)           Melibatkan Diknas dan LSM dalam proses rekruitmen anggota Polri.
3)           Membuat draft pedoman seleksi pendidikan pengembangan spesialisasi Polri dan pedoman seleksi pendidikan pengembangan umum.
4)           Menerapkan penggunaan IT (Sistem berbasis IT) dalam rangka menjaring animo pendaftaran untuk proses rekruitment.

Sementara untuk unsur-unsur kelembagaan, SDM dan tata laksana perlu untuk kita tingkatkan lagi dalam program Reformasi Birokrasi Polri gelombang II, bersama dengan program-program lainnya yang telah digariskan oleh tim Reformasi Birokrasi Nasional sesuai dengan Permen-PAN-RB Nomor 20 Tahun 2010.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pencapaian Polri pada program Reformasi Birokrasi gelombang I tersebut, serta dengan mengacu pada arahan Tim Reformasi Birokrasi Nasional dimana terdapat 9 program mikro (sesuai Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2010), dan integrasi dengan acuan strategis Polri dalam Grand Strategy Polri Tahap II Partnership Building, Renstra Polri 2010–2014, dan Program Revitalisasi Polri, maka Polri telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011–2014, yang terdiri dari Tim Pengarah, Tim Quality Assurance dan Tim Pelaksana. Tim Pelaksana RBP Gelombang II ini terdiri dari 9 Tim, yang masing-masingnya bertanggungjawab terhadap   pelaksanaan 9 program Reformasi Birokrasi sesuai Permen PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010, termasuk didalamnya program monitoring dan evaluasi. Tim Pelaksana RBP gelombang II kemudian menyusun Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011–2014 untuk disampaikan kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional, sebagai acuan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Polri.

Dokumen usulan reformasi birokrasi Polri gelombang kedua ini telah disusun sesuai dengan sistematika yang telah ditentukan di dalam buku 3 Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, terdiri dari:
a.           Ringkasan Eksekutif
b.           Pendahuluan
c.            Konsolidasi Rencana Aksi Program dan Kegiatan Reformasi Birokrasi
1)           Pencapaian
2)           Rencana
3)           Kriteria keberhasilan
4)           Agenda prioritas
5)           Waktu pelaksanaan dan tahapan kerja
6)           Penanggungjawab
7)           Anggaran
d.           Lampiran

Konsolidasi rencana aksi program dan kegiatan reformasi birokrasi tersebut berisi rencana aksi dari seluruh program reformasi birokrasi yang ditentukan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional sesuai dengan Permenpan Nomor 20 Tahun 2010, yaitu:
a.           Program Penguatan Organisasi
  1. Restrukturisasi/penataan Tupoksi pada organisasi Polri
  2. Penguatan unit kerja yang menangani fungsi organisasi, tata laksana, pelayanan publik, kepegawaian dan  diklat
b.           Program Penataan Tatalaksana
  1. Penyusunan SOP penyelenggaraan Tupoksi
  2. Pengembangan e-government
c.            Program Penataan Peraturan Perundang-undangan
  1. Sosialisasi Perkap Nomor 26 tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian
  2. Identifikasi terhadap peraturan perundang-undangan
  3. Pemetaan atau Mapping terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis, tidak sinkron dan tumpang tindih
  4. Melakukan deregulasi terhadap peraturan yang tidak sinkron, tidak harmonis dan tumpang tindih serta regulasi terhadap peraturan perundang-undangan
  5. Sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan
d.           Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
  1. Penerapan standard pelayanan pada unit kerja
  2. Penerapan Standard Pelayanan Minimal/SPM pada Kabupaten Kota (Polres/Ta/Tabes/Metro)
  3. Partisipasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik
e.           Program Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
1)           Penataan sistem rekruitmen pegawai
2)           Analisis jabatan
3)           Evaluasi jabatan
4)           Penyusunan standar kompetensi jabatan
5)           Assesment individu berdasarkan kompetensi
6)           Penerapan sistem penilaian kinerja individu
7)           Pembangunan/pengembangan database pegawai
8)           Pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis kompetensi
f.             Program Manajemen Perubahan
1)           Penerapan Strategi Manajemen Perubahan
2)           Penerapan  Strategi Manajemen Pengetahuan.
g.           Program Penguatan Pengawasan
1)           Penerapan SPIP di lingkungan Polri
2)           Penerapan APIP di lingkungan Polri
h.           Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja
1)           Penguatan Akuntabilitas Kinerja Polri
2)           Pengembangan Sistem Manajemen Kinerja Polri
3)           Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada lingkungan Polri.
i.             Program Monitoring dan Evaluasi
1)           Monitoring
2)           Evaluasi
3)           Pelaporan
4)           Refreshing

Dari masing-masing Program tersebut diatas, dalam rencana aksinya telah ditetapkan Program Quick Wins yang merupakan agenda prioritas dalam RBP Gelombang II, meliputi:
a.            Program dan Kegiatan Penataan dan Penguatan Organisasi, dengan quick wins: Pembentukan Satpolair, Satpamobvit, Satlantas Metropolitan dan Unit Lantas sesuai Perkap 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri tingkat Polres dan Polsek.
b.           Program dan Kegiatan Penataan Tatalaksana, dengan quick wins: “pengembangan LPSE Polri” dengan alasan sebagai amanah Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 111 ayat (2) dan (3) yang mengharapkan seluruh Kementerian/Lembaga termasuk institusi Polri melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik dalam rangka mewujudkan good governance and clean goverment.
c.            Program dan Kegiatan Penataan Peraturan Perundang-undangan, dengan quick wins: “Sosialisasi Perkap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian” dengan alasan untuk meningkatkan pemahaman dan konsistensi Tata Cara Pembuatan dan Penyusunan Peraturan Kepolisian.
d.           Program dan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
1)           Bidang Reserse Kriminal (Reskrim): quick wins di bidang Reskrim adalah pelayanan Pengaduan Komplain Masyarakat dengan alasan masyarakat masih kurang puas terhadap penanganan perkara yang telah dilaporkan kepada Polri sehingga dengan adanya pelayanan pengaduan komplain tersebut diharapkan mampu mendorong dan meningkatkan kinerja Reskrim yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.
2)           Bidang Intelijen Keamanan (Intelkam): quick wins dalam pelayanan publik bidang intelkam yaitu Pelayanan penerbitan SKCK dengan alasan merupakan kebutuhan masyarakat sebagai prasyarat/kelengkapan administrasi untuk berbagai kegiatan formal.
3)           Bidang Lalu Lintas: quick wins bidang lalu lintas dalam peningkatan kualitas pelayanan, yaitu:
a)           “Pelayanan SSB” dengan alasan mengurangi penyimpangan dan mempercepat proses penyelesaian pengurusan SSB;
b)           Aksi Kerjasama Keselamatan di Jalan (Road Safety Partnership Action) dengan alasan meningkatkan kepatuhan/ketaatan masyarakat pengguna jalan dalam berlalu lintas.
4)     Bidang Sabhara (Samapta Bhayangkara): quick wins dalam peningkatan kualitas pelayanan publik bidang Sabhara, yaitu:
a)           Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali);
b)           Bantuan search and rescue (Ban SAR).
5)     Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas): quick wins program peningkatan kualitas pelayanan publik bidang Binmas adalah penggelaran Babinkamtibmas/petugas Polmas pada setiap Desa/ kelurahan, dengan alasan sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
6)     Bidang Polisi Perairan (Polair): quick wins dalam peningkatan kualitas pelayanan publik bidang Polair yaitu patroli di wilayah perairan Indonesia dan perbatasan, dengan alasan karena menjadi prioritas kerja pemerintah.
7)     Bidang Brigade Mobile (Brimob): quick wins dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang Brimob, yaitu:
a)           Mendirikan pusat pelaporan ancaman bom, SAR dan KBR dengan alasan memudahkan/mempercepat masyarakat dalam menyampaikan informasi tentang ancaman bom, bencana alam dan zat kimia berbahaya;
b)           Quick Respon Brimob meliputi Quick Respon Jibom, SAR dan KBR dengan alasan akan membantu Brimob dalam meningkatkan kecepatan pencegahan maupun penanganan gangguan keamanan dalam negeri berkadar tinggi sehingga dapat meminimalisasi dampak yang ditimbulkannya.
e.      Program dan Kegiatan Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, dengan quick wins Penerapan Standar Kompetensi Jabatan, dengan alasan sebagai berikut:
1)           Penempatan dalam jabatan sesuai kompetensi jabatan yang dipersyaratkan (The right man on the right job).

GALERI POLDA KALBAR

 

ยช 11112011 Dimaslova's Template. Powered by Blogger.

Dimaslova's by Radenmas Dody Dwipa 081218894666.